Fakta Lengkap Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Saat Menunggu Sidang Skripsi

Kasus pembacokan mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Polisi mendalami motif penyerangan yang diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku.

TRENDING

Redaksi Indo Katarsis

2/28/20261 min read

Dok. Istimewa

Pekanbaru, Indo Katarsis – Kasus pembacokan mahasiswi di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menjadi sorotan publik. Insiden tersebut terjadi Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.

Korban F (23) tengah bersiap menghadapi sidang skripsi ketika pelaku R (21) datang menghampirinya. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang telah dibawanya.

Kabid Humas Polda Riau mengatakan bahwa motif sementara adalah dendam pribadi. “Pelaku mengaku sakit hati. Namun kami masih mendalami lebih lanjut latar belakang hubungan keduanya,” jelasnya.

Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk menjalani tindakan medis lanjutan.

Tim dokter memastikan korban dalam kondisi stabil pascaoperasi dan terus menjalani pemantauan intensif. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Pihak kampus menyatakan komitmennya untuk meningkatkan keamanan dan memberikan pendampingan psikologis bagi mahasiswa yang terdampak secara emosional akibat peristiwa tersebut.

Secara hukum, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena terjadi di lingkungan pendidikan tinggi dan melibatkan sesama mahasiswa. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Penulis dan Editor: Permadani T.